Pemadam kebakaran Kota Bontang mempunnyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan bidang pencegahan, penanggulangan dan pemadam kebakaran.
Fungsi :
Perencanaan dan Penyusunan program kegiatan bidang Pemadam kebakaran.
Penyiapan bahan pedoman Teknis di bidang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran.
Pelaksanaan Pengadaan dan Perawatan sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran.
Pelaksanaan Penyuluhan, Pelatihan dan Peragaan di Bidang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran.
Pelaksanaan Koordinasi dalam peningkatan, pengembangan dan partisipasi lembaga swadaya dalam pencegahan dan penaggulangan kebakaran serta meningkatakan sumber daya aparat pemadam kebakaran.